KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan berkat dan
karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul
“Negara dan Konsttusi”. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs.
Payerli Pasaribu, M.Si selaku Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang
telah memberikan bimbingan dan arahan kepada kami dalam menyelesaikan makalah
kami ini. Tidak lupa juga ucapan terima kasih kami ucapkan kepada teman – teman
seperjuangan yang selalu memberi dukungan moril kepada kami.
Mungkin masih
banyak kekurangan dari makalah ini. Karena itu, kami selaku penulis makalah ini
meminta saran dan kritik apabila ada kekurangan dalam makalah ini agar kami
dapat memperbaikinya di hari mendatang.
Akhir kata kami
ucapkan banyak terima kasih.
Medan, Oktober 2013
Penyusun,
Kelompok 3
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB 1 : PENDAHULUAN
BAB 2 : PEMBAHASAN
2.1. Negara
2.1.1. Pengertian Negara
2.1.2. Pengertian Negara menurut Para
Ahli
2.1.3. Negara Republik Indonesia
2.2. Konstitusi
2.2.1. Pengertian Konstitusi
2.2.2. Hukum Dasar Tertulis (UUD)
2.2.3. Hukum Dasar Tidak Tertulis
(Konvensi)
2.2.4. Sistem Pemerintahan Negara menurut
UUD 1945 Hasil Amandemen
2.2.5. Negara Indonesia adalah Negara
Hukum
BAB 3 : KESIMPULAN
Daftar Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
Negara dikatakan suatu negara apabila memenuhi 3 unsur
utama yaitu : Wilayah, pemerintah, dan rakyat. Ketiga unsur tersebut saling
melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh
suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain
harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh
Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut
berhak membentuk undang-undang atau konstitusi. Konstitusi di Indonesia sudah
ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah
ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat
istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan
dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu
hukum yang dinamakan hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur
kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat
istiadat, pelanggar adat istiadat dikenai hukum adat maka dalam konstitusi,
pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang.Maka
untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat
dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang
seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika
dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka
semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan
mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan
hilang keberadannya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan
konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi
suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi
pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma
hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata
negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan
sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum
dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis.
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang
Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat
pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum
dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi
norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara.
Dasar Negara merupakan cita hukum dan Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang
sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1.
Negara
2.1.1.
Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah
(territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada
di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya
organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian,
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian
yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai
suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk
suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1. Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan
suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang
berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya
unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan
(staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu
kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki,
mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu
hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu
wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas,
penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak
suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi
wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran
bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le
desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih
diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
2.1.2. Pengertian Negara menurut
Para Ahli
1. George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok
manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
2. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
3. Roger F. soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4. Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang
mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertetntu.
5. Negara ditinjau dari segi organisasi
kekuasaan menurut J.H.A. Logemann
Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya itu.Negara dilengkapi dengan kekuasaan
tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga
masyarakat.
6. Negara ditinjau dari segi organisasi
politik menurut R.M. maclver
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan
kehendak anggotanya yang dituangkan dalam perundang-undangan.
7. Negara ditinjau dari segi organisasi
kesusilaan menurut G.W. Friedrich Hegel
Negara adalah suatu organisasi yang mewadahi
penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi
2.1.3. Negara Republik Indonesia
Ditinjau dari unsur-unsur yang membentuk negara,
hampir semua negara memilii kesamaan. Berbeda halnya jika negara ditinjau
proses tumbuh dan terbentuknya serta susunannya, setiap negara di dunia ini
memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing.
Bangsa dan negara Indonesia tumbuh dan berkembang
dengan dilatarbelakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing dalam masa
penjajahan. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dikatakan bangsa dan
negara Republik Indonesia tumbuh dan berkembang didorong oleh adanya kesamaan
nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing
serta pengalaman perjuangan merebut kemerdekaan. Mengenai tumbuh dan
terbentuknya bangsa Indonesia memiliki keunikan tersendiri karena unsur-unsur
etnis yang membentuk bangsa Indonesia sangat beraneka ragam. Demikian juga
latar belakang budaya yang tercermin dalam bahasa, adat kebiasaan serta
nilai-nilai yang dimilikinya.
Disadari atau tidak disadari bangsa dan negara
Republik Indonesia terbentuk melalui suatu proses yang sangat panjang, mulai
masa sebelum bangsa asing menjajah Indonesia. Datangnya bangsa asing ke
Indonesia mendorong bangsa Indonesia membulatkan tekad untuk membentuk suatu
persekutuan hidup yang disebut bangsa, sebagai unsur pokok negara melalui
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda merupakan suatu tekad untuk
mewujudkan unsur-unsur negara, yaitu :
satu nusa (wilayah), satu bangsa (rakyat), satu bahasa sebagai bahasa pengikat
dan komunikasi antar warga negara, dan dengan sendirinya setelah kemerdekaan
kemudian dibentuklah suatu pemerintahan negara.
Latar belakang terbentuknya negara Republik Indonesia
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Dimana alenia I, menyatakan kemerdekaan
adalah hak kodrat segala bangsa di dunia, dan penjajahan itu tidak sesuai
dengan prikemanusiaan dan prikeadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alenia
ke II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan. Alenia III
menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang
religius yang kemudian pernyataan kemerdekaan. Adapun alenia IV menjelasan
tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara, wilayah negara serta dasar filosopi
negara yaitu Pancasila.
2.2. Konstitusi
2.2.1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer
yang berarti membentuk, yaitu membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu
Negara.
Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan
dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
Dalam arti sempit Konstitusi berarti piagam dasar atau
undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap
mengenai peraturan dasar Negara.
Menurut EC Wade Konstitusi adalah naskah yang
memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan
menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Sedangkan menurut Carl Schmitt dari mazhab
politik adalah :
1. Konstitusi
dalam arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini
didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya
dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam
organisasi negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
2. Konstitusi
dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk
diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat
hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
3. Konstitusi
dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
4. Konstitusi
dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu
sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
2.2.2. Hukum Dasar Tertulis
(Undang-Undang Dasar)
Dalam proses hukum sekarang ini,berbagai kejadian ilmiah tentang UUD
1945.banyak orang yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD
1945.Amandemen tersebut merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD
1945.tanpa harus langsung mengubah UUD itu sendiri atau bias di bilang
merupakan pelengkapan dan rincian yang di jadikan lampiran otentik bagi UUD
tersebut.(mahfud,1999:64)
Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 didasarkan pada suatu
kenyataan sejarah selama orde lama dan orde baru bahwa penerapan terhadap pasal
UUD memiliki sifat-sifat intrerretable atau berwayuh arti sehingga
mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden karena
latar belakang politik ini lah maka pada orde baru UUD 1945 di lestarikan dan
di anggap bersifat keramat yang tak dapat di ganggu gugat.
Menurut bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945
adalah suatu keeharusan karena akan mengantarkan bangsa Indonesia ketahapan
yang baruu dalam melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.Amandemen terhadap
UUD 1945 di lakukan oleh bangsa Indonesia sejak 1999 di mana pemberian tambahan
dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945 kemudian amandemen ke2 tahun 2000
disahkan tanggal 10 Agustus 2002 UUD 1945 hasil amandemen 2002 dirumuskan
dengan melibatkan sebanyak-banyak nya partisipasi rakyat dalam mengambil
keputusan politik,sehingga di harapkan struktur kelembagaan Negara yang lebih
demokratis ini akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
UUD itu rumusannya tertulis dan tidak berubah.Adapun pendapat L.C.S
wade dalam bukunya contution law,UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu
naskah yang memafarkan kerangk dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintshsn suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut jadi UUD itu mengatur mekanisme dan dasar dari setiap sistem
pemerintahan.
UUD juga dapat dipandang sebagai
lembaga/sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut bagi
mereka memandang suatu Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai
suatu organisasi kekuasaan.Adapun hal tersebut di bagi menjadi tiga badan
legislatif,eksekutif dan yudikatif.
UUD menentukan cara-cara bagaimana
pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain.UUD
merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam satu Negara.Dalam penjelasan UUD 1945
disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,UUD 1945 hanya memilik 37
pasal,adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan
yang mengandung makna:
1. Telah
cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok,hanya memuat grafis besar
intruksi kepada pemerintahpusat dan semua penyelenggara Negara untuk
menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social.
2. Sifatnya
harus supel (elastic)dimaksudkan bahwa kita harus senantiasa ingat bahwa
masyarakat ini harus terus berkembangdan dinamis seiring perubahaan zaman .Oleh
karena itu,makin supel sifatnya aturan itu makin baik.jadi kita harus menjaga
agar sistem dalam UUD itu jangan ketinggalan zaman.Menurut dadmowahyono
,seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua macam penyelenggara
kehidupan Negara kesejahteraan social.
Sifat-sifat
UUD
1. Oleh
karena sifatnya maka rumusannya merupakan suatu hokum positif yang mengikat
pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat bagi warga Negara.
2. UUD
1945 itu bersifat supel dan singkat karena UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok
yang setiap kali harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan
memuat ham.
3. Memuat
norma-norma/aturan-aturan/ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
secara kontituional.
4. UUD
1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang
tertinggi,disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif
yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
2.2.3. Hukum Dasar Tidak Tertulis
(Konvensi)
Konvensi adalah hukumdasar yang tak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang
timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya
tidak tertulis.
Sifat-sifat:
1. Merupakan
kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara.
2. Tak
bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
• Diterima oleh seluruh rakyat/masyarakat
• Bersifat sebagai pelengkap sehingga
memungkinkan bawa convensi bias menjadi aturan- aturan
dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945
Contoh :
1. Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) UUD
1945 segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini
kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.oleh karena itu,dalam
praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu di usahakan untuk mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hamper selalu
berhasil.pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah
tak dapat dilaksanakan.
2. Praktek-praktek
penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara
lain:
1. Pidato kenegaraan presiden RI setiap 16 Agustus di
dalam siding DPR
2. Pidato presiden yang di ucapkan sebagai
keterangan pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan
belanja (RAPB)Negara pada minggu 1,pada bulan januari tiap tahunnya.
Jika convensi ingin di jadikan rumusan yang bersifat tertulis maka yang
berwenang adalah MPR dan rumusannya bukan lah merupakan suatu hukum dasar
melainkan tertuang dalam ketetapan MPR dan tidak secara otomatis setingkat
dengan UUD melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
2.2.4. Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
Hasil Amandemen
Sistem pemerintahan negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan
secara terinci dan sistematis dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem
pemerintahan negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis
merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem
pemerintahan negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan
negara. Walaupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut
penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis, namun tujuh kunci pokok tersebut
mengalami perubahan. Oleh karena itu, sebagai studi komparatif, sistem
pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai
berikut :
a. Indonesia
ialah Negara yang Berdasarkan atas Hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia
berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara, termasuk
didalamnya pemerintahan dan lembaga - lembaga negara lainnya dalam melaksanakan
tindakan apapun.
b. Sistem
Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut(kekuasaan yang tidak
terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan
bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan - ketentuan
konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk
konstitusional.
c. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan
negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR,
karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi
menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan mandataris MPR,
melainkan dipilih oleh rakyat.
d. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR
Sistem ini
menurut UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945, namun
dalam UUD 1945 hasil amandemen juga memiliki isi yang sama, yaitu sebagai
berikut : ‘Presiden juga harus mendapat persetujuan DPR membentuk Undang-Undang
(Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan
belanja negara (Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu
preisden harus bekerja sama dengan Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak
bergantung pada Dewan.
e. Menteri
Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
Presiden dalam melaksanakan tugas
dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
f.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR, ia bukan "Diktator" artinya kekuasaan tidak
terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun
demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
g. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan rakyat
Sistem kekuasaan tertinggi sebelum
dilakukan amandemen dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 sebagai berikut :
“Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia”. Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan GBHN.
Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (Wakil
Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi,
sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar
yang telah ditetapkan oleh Majelis.
Namun menurut UUD 1945 hasil
amandemen, kekuasaan tertinggi ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD
(pasal 1 ayat (2)). MPR menurut UUD 1945 hasil amandemen hanya memiliki
kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta
memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai masa jabatan, atau jika
melanggar suatu konstitusi.
2.2.5. Negara Indonesia adalah
Negara Hukum
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang
dalam pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, NKRI
adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) tidak berdasar kekuasaan
belaka (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum
dasar), bukan absolutisme (kekuasaan tanpa batas).
Konsepsi negara hukum Indonesia adalah konsep negara hukum materiil atau negara
hukum arti luas, yang berarti pemerintah berperan aktif membangunkesejahteraan
umum di berbagai lapangan kehidupan.Bukti Indonesia menggunakan konsep negara
hukum materiil adalah sebagai berikut:
1)
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
Yang berbunyi: “... memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ....”
2). Pasal 33 dan
34 UUD 1945
Menegaskan bahwa negara turut aktif
dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Perwujudan Negara Hukum
Indonesia di
dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan
maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya, pemerintah
tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum
yakni sebagai berikut:
1. adanya suatu sistem pemerintahan
negara yang didasarkan atas kedaulatanrakyat
2. bahwa pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya haus berdasar atas hukum
atau perundang-undangan
3. adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia (warga negara);
4. adanya pembagian kekuasaan dalam
negara;
5. adanya pengawasan dari
badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri,
dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada
di bawah pengauh eksekutif;
6. adanya peran nyata dari
anggota-anggota masyarakat atau warga negarauntuk turt serta mengawasi
perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah;
7. adanya sistem perekonomian yang
menjamin pembagian yang meratasumberdaya yang diperlukan
bagi kemakmuran warga negara.Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat
dalam konstitusi.
Oleh karena itu, perwujudan
secara operasional dari konsep nagara hukum adalah konstitusi negara tersebut.
Operasional dari konsep negara hukum di Indonesia dituangkan
dalamkonstitusi negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar negarayang
menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tertib
hukum (legal order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat
berabagiaturanpeundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
BAB 3
KESIMPULAN
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang
bertujuan kesejahteraan umum, dimana semua hunungan individu dan sosialnya
dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan serta suatu negara mempunyai unsur dan sifat.
Konstitusi adalah instrument wajib yang harus dimiliki
oleh suatu Negara, tanpa Konstitusi Negara tidak akan berjalan dengan baik,
karena arah dari erjalanan suatu Negara ditentukan oleh Konstitusi itu sendiri.
Meskipun para ilmuan memiliki banyak definisi tentang Konstitusi namun, secara
umum Konstitusi adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu Negara baik
dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
Terdapat beberapa elemen
yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah :
Masyarakat sebagai kelompok yang mendiami suatu negara ; Wilayah sebagai tempat
tinggal kelompok masyarakat dan Pemerintahan sebagai organisasi yang mengayomi
masyarakat.
Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan
dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Dalam arti sempit
Konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi
constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan
dasar Negara.
Konvensi adalah hukumdasar yang tak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang
timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya
tidak tertulis.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang
dalam pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, NKRI
adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) tidak berdasar kekuasaan
belaka (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum
dasar), bukan absolutisme (kekuasaan tanpa batas).
DAFTAR
PUSTAKA
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pasaribu, Payerli. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: UNIMED Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar