Rabu, 17 September 2014

NEGARA DAN KONSTITUSI



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan berkat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Negara dan Konsttusi”. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. Payerli Pasaribu, M.Si selaku Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan dan arahan kepada kami dalam menyelesaikan makalah kami ini. Tidak lupa juga ucapan terima kasih kami ucapkan kepada teman – teman seperjuangan yang selalu memberi dukungan moril kepada kami.
Mungkin masih banyak kekurangan dari makalah ini. Karena itu, kami selaku penulis makalah ini meminta saran dan kritik apabila ada kekurangan dalam makalah ini agar kami dapat memperbaikinya di hari mendatang.
Akhir kata kami ucapkan banyak terima kasih.

Medan,  Oktober 2013
Penyusun,

Kelompok 3





DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB 1 : PENDAHULUAN
BAB 2 : PEMBAHASAN
2.1. Negara
       2.1.1. Pengertian Negara
       2.1.2. Pengertian Negara menurut Para Ahli
       2.1.3. Negara Republik Indonesia
2.2. Konstitusi
       2.2.1. Pengertian Konstitusi
       2.2.2. Hukum Dasar Tertulis (UUD)
       2.2.3. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
       2.2.4. Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
       2.2.5. Negara Indonesia adalah Negara Hukum
BAB 3 : KESIMPULAN
Daftar Pustaka






BAB 1
PENDAHULUAN
Negara dikatakan suatu negara apabila memenuhi 3 unsur utama yaitu : Wilayah, pemerintah, dan rakyat. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi. Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat dikenai hukum adat maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang.Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dan Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.













BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Negara
2.1.1. Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1.    Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.

2.1.2. Pengertian Negara menurut Para Ahli
1.      George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
2.      Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
3.      Roger F. soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4.      Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertetntu.
5.      Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan menurut J.H.A. Logemann
Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya itu.Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
6.      Negara ditinjau dari segi organisasi politik menurut R.M. maclver
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam perundang-undangan.
7.      Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan menurut G.W. Friedrich Hegel
Negara adalah suatu organisasi yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi
2.1.3.  Negara Republik Indonesia
Ditinjau dari unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memilii kesamaan. Berbeda halnya jika negara ditinjau proses tumbuh dan terbentuknya serta susunannya, setiap negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing.
Bangsa dan negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilatarbelakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing dalam masa penjajahan. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dikatakan bangsa dan negara Republik Indonesia tumbuh dan berkembang didorong oleh adanya kesamaan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta pengalaman perjuangan merebut kemerdekaan. Mengenai tumbuh dan terbentuknya bangsa Indonesia memiliki keunikan tersendiri karena unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa Indonesia sangat beraneka ragam. Demikian juga latar belakang budaya yang tercermin dalam bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya.
Disadari atau tidak disadari bangsa dan negara Republik Indonesia terbentuk melalui suatu proses yang sangat panjang, mulai masa sebelum bangsa asing menjajah Indonesia. Datangnya bangsa asing ke Indonesia mendorong bangsa Indonesia membulatkan tekad untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut bangsa, sebagai unsur pokok negara melalui Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda merupakan suatu tekad untuk mewujudkan unsur-unsur negara,  yaitu : satu nusa (wilayah), satu bangsa (rakyat), satu bahasa sebagai bahasa pengikat dan komunikasi antar warga negara, dan dengan sendirinya setelah kemerdekaan kemudian dibentuklah suatu pemerintahan negara.
Latar belakang terbentuknya negara Republik Indonesia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Dimana alenia I, menyatakan kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di dunia, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alenia ke II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonesia  dalam memperjuangkan kemerdekaan. Alenia III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religius yang kemudian pernyataan kemerdekaan. Adapun alenia IV menjelasan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara, wilayah negara serta dasar filosopi negara yaitu Pancasila.
2.2. Konstitusi
2.2.1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti membentuk, yaitu membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu Negara.
Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
Dalam arti sempit Konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan  dasar Negara.
Menurut EC Wade  Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Sedangkan menurut Carl Schmitt dari mazhab politik  adalah :
1. Konstitusi dalam arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam organisasi negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
2. Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
3. Konstitusi dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
4. Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
2.2.2. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
Dalam proses hukum sekarang ini,berbagai kejadian ilmiah tentang UUD 1945.banyak orang yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.Amandemen tersebut merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945.tanpa harus langsung mengubah UUD itu sendiri atau bias di bilang merupakan pelengkapan dan rincian yang di jadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut.(mahfud,1999:64)
  Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama orde lama dan orde baru bahwa penerapan terhadap pasal UUD memiliki sifat-sifat intrerretable atau berwayuh arti sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden karena latar belakang politik ini lah maka pada orde baru UUD 1945 di lestarikan dan di anggap bersifat keramat yang tak dapat di ganggu gugat.
  Menurut bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah suatu keeharusan karena akan mengantarkan bangsa Indonesia ketahapan yang baruu dalam melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.Amandemen terhadap UUD 1945 di lakukan oleh bangsa Indonesia sejak 1999 di mana pemberian tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945 kemudian amandemen ke2 tahun 2000 disahkan tanggal 10 Agustus 2002 UUD 1945 hasil amandemen 2002 dirumuskan dengan melibatkan sebanyak-banyak nya partisipasi rakyat dalam mengambil keputusan politik,sehingga di harapkan struktur kelembagaan Negara yang lebih demokratis ini akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  UUD itu rumusannya tertulis dan tidak berubah.Adapun pendapat L.C.S wade dalam bukunya contution law,UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memafarkan kerangk dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintshsn suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut jadi UUD itu mengatur mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan.
 UUD juga dapat dipandang sebagai lembaga/sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut bagi mereka memandang suatu Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan.Adapun hal tersebut di bagi menjadi tiga badan legislatif,eksekutif dan yudikatif.
 UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain.UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam satu Negara.Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,UUD 1945 hanya memilik 37 pasal,adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan yang mengandung makna:
1. Telah cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok,hanya memuat grafis besar intruksi kepada pemerintahpusat dan semua penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social.
2. Sifatnya harus supel (elastic)dimaksudkan bahwa kita harus senantiasa ingat bahwa masyarakat ini harus terus berkembangdan dinamis seiring perubahaan zaman .Oleh karena itu,makin supel sifatnya aturan itu makin baik.jadi kita harus menjaga agar sistem dalam UUD itu jangan ketinggalan zaman.Menurut dadmowahyono ,seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua macam penyelenggara kehidupan Negara kesejahteraan social.
Sifat-sifat UUD
1. Oleh karena sifatnya maka rumusannya merupakan suatu hokum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat bagi warga Negara.
2. UUD 1945 itu bersifat supel dan singkat karena UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan memuat ham.
3. Memuat norma-norma/aturan-aturan/ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara kontituional.
4. UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi,disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang  lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.




2.2.3. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Konvensi adalah hukumdasar yang tak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Sifat-sifat:
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
2. Tak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
• Diterima oleh seluruh rakyat/masyarakat
• Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan bawa convensi bias menjadi aturan-              aturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945
Contoh :
1. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) UUD 1945 segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.oleh karena itu,dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu di usahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hamper selalu berhasil.pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tak dapat dilaksanakan.
2. Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
1. Pidato kenegaraan presiden RI setiap 16 Agustus di dalam siding DPR
2. Pidato presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran                    pendapatan belanja (RAPB)Negara pada minggu 1,pada bulan januari tiap tahunnya.
Jika convensi ingin di jadikan rumusan yang bersifat tertulis maka yang berwenang adalah MPR dan rumusannya bukan lah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR dan tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
2.2.4. Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sistem pemerintahan negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem pemerintahan negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara. Walaupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami perubahan. Oleh karena itu, sebagai studi komparatif, sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut :
a.      Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan atas Hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara,  termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga - lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b.      Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut(kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
c.        Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan  mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.
d.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Sistem ini menurut UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945, namun dalam UUD 1945 hasil amandemen juga memiliki isi yang sama, yaitu sebagai berikut : ‘Presiden juga harus mendapat persetujuan DPR membentuk Undang-Undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu preisden harus bekerja sama dengan Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak bergantung pada Dewan.
e.       Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
f.         Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
 meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan "Diktator" artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
g.      Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat
Sistem kekuasaan tertinggi sebelum dilakukan amandemen dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 sebagai berikut : “Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia”. Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan GBHN. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.
Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen, kekuasaan tertinggi ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat (2)). MPR menurut UUD 1945 hasil amandemen hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai masa jabatan, atau jika melanggar suatu konstitusi.
2.2.5. Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, NKRI adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) tidak berdasar kekuasaan belaka (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan tanpa batas).
Konsepsi negara hukum Indonesia adalah konsep negara hukum materiil atau negara hukum arti luas, yang berarti pemerintah berperan aktif membangunkesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan.Bukti Indonesia menggunakan konsep negara hukum materiil adalah sebagai berikut:

1)        Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
Yang berbunyi: “... memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ....”

2). Pasal 33 dan 34 UUD 1945
Menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Perwujudan Negara Hukum Indonesia di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya, pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan.


Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum yakni sebagai berikut:
1.    adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatanrakyat
2.    bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya haus berdasar atas                        hukum atau perundang-undangan
3.    adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
4.    adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
5.    adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan                     mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak                     berada di bawah pengauh eksekutif;
6.    adanya peran nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negarauntuk turt serta                     mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah;
7.    adanya sistem perekonomian yang menjamin pembagian yang meratasumberdaya yang                     diperlukan bagi kemakmuran warga negara.Unsur-unsur negara hukum ini biasanya                      terdapat dalam konstitusi.

Oleh karena itu,  perwujudan secara operasional dari konsep nagara hukum adalah konstitusi negara tersebut.  Operasional dari konsep negara hukum di Indonesia dituangkan dalamkonstitusi negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar negarayang menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berabagiaturanpeundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.








BAB 3
KESIMPULAN

Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana semua hunungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta suatu negara mempunyai unsur dan sifat.
Konstitusi adalah instrument wajib yang harus dimiliki oleh suatu Negara, tanpa Konstitusi Negara tidak akan berjalan dengan baik, karena arah dari erjalanan suatu Negara ditentukan oleh Konstitusi itu sendiri. Meskipun para ilmuan memiliki banyak definisi tentang Konstitusi namun, secara umum Konstitusi adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu Negara baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
              Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah : Masyarakat sebagai kelompok yang mendiami suatu negara ; Wilayah sebagai tempat tinggal kelompok masyarakat dan Pemerintahan sebagai organisasi yang mengayomi masyarakat.
Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Dalam arti sempit Konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan  dasar Negara.
Konvensi adalah hukumdasar yang tak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, NKRI adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) tidak berdasar kekuasaan belaka (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan tanpa batas).
DAFTAR PUSTAKA

Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pasaribu, Payerli. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: UNIMED Press
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar