BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Semua
negara mengakui bahwa Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak
rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system
politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini
karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang
tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriterpun masih
mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu
penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
Dalam realitanya perkembangan sistim ketatanegaraan
mulai berkembang dari teori-teori para filsuf kuno yang banyak di adopsi oleh
bangsa-bangsa yang ada di seluruh dunia. Setiap Negara menganut system
ketatanegaraan. Salah satu contohnya adalah sistem pemerintahan demokrasi.
Salah satu sistem pemerintahan klasik yang sudah ada sejak dulu kala. Sejak
zaman Yunani kuno yang kemudian dikembangkan oleh para penganut aliran-aliran
yang sependapat dengan pembuat sistem pemerintahan tersebut.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya
memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan
dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai
kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
1
Dengan demikian Negara demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.Di dalam ilmu politik dan hukum tata Negara konstitusi memang
memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak tampil secara
sewenang-wenang.
1.2
Rumusan
Masalah
a. Apa
pengertian demokrasi ?
b. Bagaimana demokrasi di Indonesia serta pelaksanaannya?
1.3
Tujuan
a. Untuk mengetahui pengertian demokrasi,
b. Untuk mengetahui demokrasi
di Indonesia serta pelaksanaannya,
2
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Demokrasi
di Indonesia
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945
(yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan
paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak
dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di
BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian
terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung
di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya.
3
Sehingga telah cukup akrab dengan ajaran
demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat.
Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut
ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.Sejalan
dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan
model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang
diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan
(eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante
pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna
mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka
pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model
Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan
paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan
negara.Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun
dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin,
4
kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat
konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada
tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI
pada tanggal 11 Maret 1968.Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno
sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi,
yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model
demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi
Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan
model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar
30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya
Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan
meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala
aspeknya.
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
5
Amandemen UUD
1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru.
Model
Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja
sebagai Demokrasi Reformasi, karena memang belum ada kesepakatan mengenai
namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya
belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan
kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama,
yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga
legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang
memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
2.2.Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu
"Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara
bahasa Demokrasi adalah kekuasaan
yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan
rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi
demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan
kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.
6
Ø dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat;
- Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang
memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat
menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan
demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak
mutlak untuk memberikan aspirasinya.
- Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang
dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
Ø dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
·
Demokrasi Material
·
Demokrasi Formal
·
Demokrasi Campuran
7
Ø dilihat dari prinsip ideologi;
- Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang
tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik
pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang
dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan
kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.
Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau
komunisme.
- Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang
dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe,
Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa
negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup
bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh
sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara
atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah
munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni
demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang
dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan.
8
Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan
individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).
Ø dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
- Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu
pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki
kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi
yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang
dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
1. Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
2. Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3. Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
4. Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
5. Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi
(Pemilu 1955)
6. Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai
dengan asas desentralisasi
Meskipun banyak sekali kelebihan yang dirasakan,
demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang dikemukakan
para ahli sebagai berikut:
9
1. Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang
berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
2. Dewan Konstituante yang bertugas menyusun
Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi
nasional.
3. Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik
4. Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.
- Demokrasi Sistem Presidensial
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno
yang diutarakan di Athena
kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
10
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif,
selain sesuai hukum
dan peraturan.Selain pemilihan umum legislatif, banyak
keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara,
diperoleh melalui pemilihan umum.
11
Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh
seluruh warga
negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti
pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya
kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung,
tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
12
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang
lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap
lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
Menurut Abraham
Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi adalah
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the
people, by the people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam
suatu pemerintahan demokratis adalah:
a.
pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk
parlemen secara bebas dan rahasia; dan
b.
pengakuan dan perlindungan
terhadap hak-hak azasi manusia.
13
2.4. Ciri-Ciri Pokok Pemerintahan Demokratis
a. Pemerintahan
berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan:
a)
konstitusional, yaitu bahwa
prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan
ditetapkan dalam konstitusi;
b)
perwakilan, yaitu bahwa
pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang;
c)
pemilihan umum, yaitu kegiatan
politik untuk memilih anggota-anggota parlemen;
d)
kepartaian, yaitu bahwa partai
politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi
b. Adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian/ pemisahan kekuasaan
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
c. Adanya
tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan.
Ada dua macam referendum, yaitu referendum obligator
dan referendum fakultatif. Referendum obligator adalah pemungutan
suara rakyat yang wajib dilaksanakan mengenai suatu rencana konstitusional.
Referendum ini bersifat wajib karena menyangkut masalah penting, misalnya
tentang perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi tidak dapat dilakukan tanpa
persetujuan rakyat. Sedangkan referendum fakultatif merupakan pemungutan suara
rakyat yang tidak bersifat wajib dilakukan mengenai suatu rencana
konstitusional.
14
Referendum fakultatif
baru perlu dilakukan apabila dalam waktu tertentu setelah undang-undang
diumumkan pemberlakuannya, sejumlah rakyat meminta diadakan referendum.
Kelebihan demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:
1.
apabila terjadi pertentangan
antara badan organisasi negara, maka persoalan itu dapat diserahkan
keputusannya kepada rakyat tanpa melalui partai;
2.
adanya kebebasan anggota
parlemen dalam menentukan pilihannya, sehingga pendapatnya tidak harus sama
dengan pendapat partai/ golongannya.
Kelemahan demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:
1.
pembuatan undang-undang/
peraturan relatif lebih lambat dan sulit;
2.
pada umumnya rakyat kebanyakan
tidak berpengetahuan cukup untuk menilai atau menguji kualitas produk
undang-undang.
2.5.Prinsip-prinsip Demokrasi
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai
oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip
demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai
berikut :
15
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
2.6. Demokrasi di Indonesia
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi
kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan
melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia
Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi
bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini
beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga
bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring
dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam
bidang demokrasi yag tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan
Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut
merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan
Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang
demokratis dan makmur.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan
demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah
berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat
bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya
belum siap.
16
Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu
besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai
kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan
perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan bahwa
demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan
Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil
melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk
Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga
berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi
bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa
terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya
pada elit tertentu.
2.7. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu
:
1.
Periode
1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada
masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini
mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan.
17
Sistem ini
kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan
dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
2.
Periode
1959-1965 (Orde Lama)
Demokrasi
Terpimpin Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin
menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia
dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang
besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap
nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada
diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance
dari legislatif terhadap eksekutif.
3.
Periode
1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh;
18
dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan
sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai
politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik,
masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah
4.
Periode
1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi
ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan
presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya
presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat
terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi
keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi
Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam
fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
19
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945
(yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasiyang pernah ada
di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi
beberapa periodesasi antara lain :
20
1. Pelaksanaan demokrasi pada
masa revolusi ( 1945 – 1950 )
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa
Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 - 1959
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959
– 1966
3. Pelaksanaan demokrasi Orde
Baru 1966 - 1998
4. Pelaksanaan Demokrasi
Reformasi {1998 -
Sekarang)
Salah satu cirri Negara
demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum
yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak
rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih
pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala
daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Dapat
dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi. Pemilu 1955
merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu
Republik Indonesia berusia 10 tahun.
21
3.2 Saran
Sudah
sepantasnya kita sebagai negara yang berdemokrasi bisa menghargai pendapat
orang lain. Kita sebagai warga Negara harus ikut menciptakan Negara yang
berdemokrasi.Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi
tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita.Harapan
dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat
sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja,
demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya
mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa
menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak
seperti masalah kesehatan dan pendidikan.Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan
mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan
mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan
negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi
rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa
menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan
rakyatnya.Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat
baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik
dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk
menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan
dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa
berkembang ke arah yang lebih baik.
22
22
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulkarim, Aim, Drs,
M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media
Pratama.
Mahfud MD, Moh. 2003. Demokrasi
dan Konstitusi di Indonesia (Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan
Ketatanegaraan). Jakarta: Rineka Cipta.
“http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi“
“http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
“http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
23
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.......................................................................................................i
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang......................................................................................1
1.2
Rumusan
Masalah.................................................................................2
1.3
Tujuan...................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Demokrasi di
Indonesia..........................................................3
2.2
Pengertian
Demokrasi...........................................................................6
2.3
Jenis-Jenis
Demokrasi..........................................................................7
2.4
Ciri-Ciri Pokok Pemerintahan
demokrasi...........................................14
2.5
Prinsip –Prinsip Demokrasi.................................................................15
2.6
Demokrasi di
Indonesia.......................................................................16
2.7
Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia..................................................17
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.........................................................................................20
3.2
Saran....................................................................................................22
Daftar
Pustaka.......................................................................................................23
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat, rahmat dan KaruniaNya,sehingga makalah
mengenai “Demokrasi Indonesia” ini dapat diselesaikan.Penulis juga mengucapkan
terimakasih kepada Dosen yang memberikan kesempatan kepada penulis untuk
membuat makalah mengenai Demokrasi Indonesia
ini.
Makalah ini disusun berdasarkan
pengetahuan penulis yang didapat dari berbagai sumber,baik dari buku kimia
maupun internet.Dengan demikian makalah ini membahas tentang pengertian
,jenis-jenis,perkembangan demokrasi di Indonesia .
Penulis menyadari bahwa makalah ini
belum begitu memadai,terutama di bagian pembahasan materi tentang perkembangan
demokrasi di Indonesia.Oleh karena itu,dengan adanya kekurangan tersebut
penulis menerima kritik dan saran dari dosen untuk penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata penulis mengucapkan
terima kasih,dan semoga makalah ini bermanfaat.
Medan,
oktober 2013
Penulis
Kelompok III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar